Rembang News- Hari ini, Kamis 8 Mei 2025, Dinas Sosial Kabupaten Sragen melalui Sub. Kordinator Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Manusia, Ine Marliah datang ke KUA Kaliori, Rembang beserta petugas Rumah Singgah Sragen sejumlah 11 personil.
Mereka memiliki tujuan mulia, yakni untuk mengurus proses pernikahan warga Sendangagung RT 01 RW 01, Kaliori, Rembang bernama Stiorini. Pasalnya Stiorini dan pasangannya terjaring operasi pekat yang dilakukan oleh Satpol PP di wilayah hukum Kabupaten Sragen Jawa Tengah pada Kamis, 24 April 2025.
Ine Marliah menuturkan ihwal peristiwanya adalah bermula adanya razia operasi pekat yang digelar Satpol PP Sragen. Kemudian dari operasi tersebut Moh. Juni, yang tercatat sebagai warga Lakarsantri Gang 1 D Nomor 15, RT 01 RW 01, Lakarsantri, Kota Surabaya tertangkap. Saat itu dia berprofesi sebagai badut jalanan. Moh. Juni tertangkap bersama seorang gadis pengamen dengan nama samaran AS (16).
Setelah dilakukan asesmen mendalam oleh Dinsos Sragen ternyata AS merupakan anak Stiorini dengan suami sah bernama Sutriman yang telah meninggal dunia pada Kamis, 22 Juli 2010. Hal ini terungkap oleh Tim Dinsos Sragen saat mendatangi kediaman mereka di rumah kos yang ditinggalinya bersama.
“Hasil asesmen yang kami lakukan, AS tersebut adalah anak Stiorini. Dan saat kami datang ke tempat tinggalnya, ternyata mereka hidup di Kos Mutiara Sragen berukuran 3 x 3 meter persegi, yang berada di dekat Alun-Alun Sragen. Kos tersebut ditinggali oleh lima orang, yaitu Moh. Juni, Stiorini, AS, NES, dan SA,” terangnya.
Anak-anak yang tinggal di rumah kos tersebut semuanya tidak bersekolah. Dari hasil investigasi mendalam, disimpulkan bahwa AS dan SA merupakan anak bawaan dari Stiorini yang suaminya telah meninggal dunia. Sedangkan NES (12) adalah anak biologis diluar nikah antara Muh. Juni dan Stiorini.
Oleh sebab itu, Dinsos Sragen langsung ambil langkah cepat untuk segera melakukan proses legalisasi kehidupan rumah tangga mereka dengan cara memboyong mereka berdua ke KUA Kaliori Rembang untuk dinikahkan secara resmi dan sah menurut agama Islam dan hukum perkawinan di Indonesia.
“Biar mereka sah menurut hukum agama dan negara serta anak keturunannya memiliki legalitas yang sah pula,” tambah Ine Marliah kepada petugas KUA Kaliori, saat mendaftarkan kehendak nikah bersama P3N Desa Sendangagung beserta rombongan Dinsos Sragen.
Urus Dokumen Nikah Hingga Surabaya
Untuk memenuhi persyaratan adminitrasi nikah yang harus dipenuhi oleh calon suami bernama Moh. Juni, Dinsos Sragen harus mengurus dokumen persyaratan administrasi nikah dengan mengurusnya ke Kelurahan Lakarsantri, Kota Surabaya, KUA Lakarsantri dan Pengadilan Agama Surabaya.
“Semua itu kami lakukan demi untuk menolong saudara kita Moh. Juni dan Stiorini agar kedepannya mereka hidup berumahtangga yang sah dan terlindungi status dokumen keperdataan mereka,” tambah Ine Marliah.
Setelah semua dokumen nikah terpenuhi, mereka langsung membawanya ke KUA Kaliori beserta rombongan Dinsos Sragen. Namun untuk memenuhi rukun nikah, pihak wali dari catin perempuan bernama Stiorini mengalami kendala, sebab wali aqrab (wali dekat) sedang tidak bisa dihadirkan menjadi wali nikah.
Akhirnya dengan berbagai diskusi dan saran dari KUA Kaliori, maka Kepala KUA Kaliori, Ahmad Asmui bersama Tim Dinsos Sragen harus mendatangi wali nikah Stiorini di Dukuh Jeruk RT 01 RW 01 Sendangagung, Kaliori, Rembang bernama Marsam, yang statusnya sebagai paman (saudara kandung laki-laki seayah seibu dari bapak).
“Wali tidak bisa hadir, sebab dia sakit. Wali sudah taukil ke saya selaku penghulu dan juga dia mengisi surat keterangan dan pernyataan wali nikah yang ditandatangani oleh dia langsung dan dua orang saksi serta diketahui oleh Kepala Desa Sendangagung, Hj. Innayah,” jelas Kepala KUA Kaliori, Ahmad Asmui.
Setelah semua syarat administrasi nikah terpenuhi, proses pernikahanpun berlangsung di Kantor KUA Kaliori tepat pada pukul 15.00 WIB. Dihadapan Kepala KUA Kaliori, Moh. Juni membayar maskawin kepada Stiorini berupa uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan juga seperangkat alat sholat.
Pernikahan Moh. Juni dan Stiorini tercatat di KUA Kaliori, Rembang dengan Kutipan Akta Nikah Nomor 3317091052025001 yang mana prosesi akad nikah keduanya disaksikan langsung oleh Tim Dinsos Sragen, P3N Sendangagung, para saksi dan Penghulu AHli Pertama KUA Kaliori Rembang bernama Kasmi’an dan Sunardi yang merupakan operator SIMKAH.
“Ini adalah panggilan jiwa, secara kedinasan dan sesama muslim, kami berusaha dan mengusahakan agar Moh. Juni dan Stiorini bisa menjalani kehidupan suami istri yang sah menurut agama dan negara. Saya berterimakasih kepada semua pihak yang telah turut serta membantu prosesi ijab kabul ini berjalan lancar dari awal hingga akhir,” pungkas Ine Marliah saat berpamitan meninggalkan kantor KUA Kaliori Rembang.