Menu

Mode Gelap

Artikel · 28 Mei 2024 11:23 WIB ·

PENAFSIRAN AYAT-AYAT AHKAM TENTANG ABORSI


 PENAFSIRAN AYAT-AYAT AHKAM TENTANG ABORSI Perbesar

PENAFSIRAN AYAT-AYAT AHKAM TENTANG ABORSI

Disusun oleh : Yayan Nuryana

 

KATA PENGANTAR

 

 

Assalamu’alaikum Wr.Wb

Segala puji bagi Allah swt Shalawat serta salam senantiasa tercurahkan pada Rasulullah saw. Berkat  limpahan serta rahmatnya, saya dapat merampungkan artikel ini. Saya meminta maaf jika di dalam penyusunan artikel    atau   materi ini tidak maksimal. Artikel ini disusun supaya pembaca bisa memperluas pengetahuan yang saya sajikan dari beragam sumber informasi, referensi, serta berita.

Saya mengucapkan terimakasih kepada Admin Pusaka Penghulu yang telah berkenan menerima artikel ini sehingga dapat  menambah  wawasan  dan pengetahuan. Saya menyadari, artikel yang di tulis ini masih jauh dari kata sempurna.

Wassalamu’alaikum wr.wb

 

 

 

 

Purwakarta, 28 Mei 2024

 

Penyusun

 

 

 

 

 

DAFTAR ISI

Kata Pengantar…………………………………………………………………..i

Daftar Isi……………………………………………………………………..….ii

BAB 1 PENDAHULUAN

A.Latar Belakang……………………………………………………………..1-2

  1. Rumusan Masalah………………………………………………………..….3
  2. Tujuan Penulisan……………………………………………………………..3

BAB II METODOLOGI PENELITIAN

A.Pendekatan dan Metode Penelitian……………………………………….4-5

  1. Jenis dan sumber data………………………………………………………5
  2. Teknik Pengumpulan…………………………………………………..…….6
  3. Teknik analisis data…………………………………………………………6-7

BAB III PEMBAHASAN

  1. Model Pembunuhan Anak dalam Al-quran……………………………….8
  2. Pengertian Aborsi…………………………………………………….……8-9
  3. Proses penciptaan dan reproduksi manusia menurut Al-Quran………..9-12
  4. Awal kehidupan manusia dan Pendapat ulama mengenai aborsi ……….13
  5. Macam-macam Aborsi menurut Kedokteran dan Fikih serta hukum pelaku aborsi menurut hukum positif dan syariah………………………..15-17

BAB IV SIGNIFIKASI………………………………………………….…..…18

BAB V PENUTUP

Kesimpulan……………………………………………………………………..20

Saran……………………………………………………………………………20

DAFTAR PUSTAKA …………………………………………………………………………….21

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

  1. Latar Belakang Masalah

 

Dalam kehidupan rumah tangga  pasti terasa lengkap ketika sudah di karuniai anak. Lahirnya anak merupakan anugerah yang di berikan Allah swt dan juga titipan untuk didik, di pelihara dan mendapat perlindungan serta kasih sayang oleh orang tua. Dalam hal ini anak merupakan pelengkap bagi keluarga tanpa hadirnya seorang anak dalam keluarga akan terasa hampa. Adapun Pertumbuhan anak dimulai dari janin dalam Rahim yang kemudian terus berkembang dengan sempurna menjadi bayi, hal tersebut dijelaskan dalam firman Allah swt dalam surat al-hajj ayat 5 :

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِن كُنتُمْ فِى رَيْبٍۢ مِّنَ ٱلْبَعْثِ فَإِنَّا خَلَقْنَـٰكُم مِّن تُرَابٍۢ ثُمَّ مِن نُّطْفَةٍۢ ثُمَّ مِنْ عَلَقَةٍۢ ثُمَّ مِن مُّضْغَةٍۢ مُّخَلَّقَةٍۢ وَغَيْرِ مُخَلَّقَةٍۢ لِّنُبَيِّنَ لَكُمْ ۚ وَنُقِرُّ فِى ٱلْأَرْحَامِ مَا نَشَآءُ إِلَىٰٓ أَجَلٍۢ مُّسَمًّۭى ثُمَّ نُخْرِجُكُمْ طِفْلًۭا ثُمَّ لِتَبْلُغُوٓا۟ أَشُدَّكُمْ ۖ وَمِنكُم مَّن يُتَوَفَّىٰ وَمِنكُم مَّن يُرَدُّ إِلَىٰٓ أَرْذَلِ ٱلْعُمُرِ لِكَيْلَا يَعْلَمَ مِنۢ بَعْدِ عِلْمٍۢ شَيْـًۭٔا ۚ وَتَرَى ٱلْأَرْضَ هَامِدَةًۭ فَإِذَآ أَنزَلْنَا عَلَيْهَا ٱلْمَآءَ ٱهْتَزَّتْ وَرَبَتْ وَأَنۢبَتَتْ مِن كُلِّ زَوْجٍۭ بَهِيجٍۢ ٥

 

Artinya : “Wahai manusia! Jika kamu meragukan (hari) kebangkitan, maka sesungguhnya Kami telah menjadikan kamu dari tanah, kemudian dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna, agar Kami jelaskan kepada kamu; dan Kami tetapkan dalam rahim menurut  kehendak Kami sampai waktu yang sudah ditentukan, kemudian Kami keluarkan kamu sebagai bayi, kemudian (dengan berangsur-angsur) kamu sampai kepada usia dewasa, dan di antara kamu ada yang diwafatkan dan (ada pula) di antara kamu yang dikembalikan sampai usia sangat tua (pikun), sehingga dia tidak mengetahui lagi sesuatu yang telah diketahuinya. Dan kamu lihat bumi ini kering, kemudian apabila telah Kami turunkan air (hujan) di atasnya, hiduplah bumi itu dan menjadi subur dan menumbuhkan berbagai jenis pasangan (tetumbuhan) yang indah”.

 

Dalam surah al-hajj ayat 5 allah swt  menjelaskan penciptaan manusia yang berasal dari tanah serta dari setetes mani kemudian menjadi segumpal darah, setelah itu menjadi segumpal daging lalu disempurnakan hingga dikeluarkan dalam rahim menjadi bayi. Dapat kita lihat bahwa proses perkembangan janin menjadi bayi memerlukan waktu yang lama , hal itu menjadi renungan berkaitan maraknya aborsi yang dilakukan tanpa mensyukuri karunia allah atas penciptaan manusia.

Namun, pada  realitasnya dizaman sekarang banyak keluarga yang menyia-nyiakan kehadiran anak dengan menggugurkanya atau melakukan aborsi yang jelas dilarang dalam islam. Adapun faktor penyebab  melakukan aborsi yaitu ekonomi, sosial terutama anak hasil diluar nikah atau hubungan terlarang atas dasar malu terhadap keluarga,lingkugan dan masyarakat serta korban dari pemerkosaan yang hamil sehingga menempuh jalan aborsi.

Dalam hal ini aborsi merupakan jalan satu-satunya untuk menyelesaikan masalah yang terjadi. Adapun dalam islam aborsi berkaitan dengan nyawa yang telah allah swt ciptakan. Dalam islam tindakan aborsi menjadi perhatian dan banyak [1]kontrovesi pendapat ulama tentang aborsi.

Aborsi merupakan tindak kejahatan kemanusiaan sebab sesuai prinsip al-quran yaitu penghormatan dan perlindungan terhadap manusia dan nila-nilai kemanusiaan sesuai dengan surat (Al-anam/6:151) yaitu :

 

قُلْ تَعَالَوْا اَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ اَلَّا تُشْرِكُوْا بِهٖ شَيْـًٔا وَّبِالْوَالِدَيْنِ اِحْسَانًاۚ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَوْلَادَكُمْ مِّنْ اِمْلَاقٍۗ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَاِيَّاهُمْ ۚوَلَا تَقْرَبُوا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَۚ وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللّٰهُ اِلَّا بِالْحَقِّۗ ذٰلِكُمْ وَصّٰىكُمْ بِهٖ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُوْنَ

Artinya : “Katakanlah (Muhammad), “Marilah aku bacakan apa yang diharamkan Tuhan kepadamu. Jangan mempersekutukan-Nya dengan apa pun, berbuat baik kepada ibu bapak, janganlah membunuh anak-anakmu karena miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka; janganlah kamu mendekati perbuatan yang keji, baik yang terlihat ataupun yang tersembunyi, janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar. Demikianlah Dia memerintahkan kepadamu agar kamu mengerti.”

Asy-syatibi merumuskan prinsip penghormatan dan perlindungan terhadap manusia dan nilai kemanusian dengan himayatun-nafs (melindungi jiwa) sebagai salah satu pilar tujuan syariat islam.

Berangkat dari persoalan aborsi yang marak terjadi, maka penulis berniat ingin membahas tentang kaidah penafsiran ayat-ayat ahkam yang berkaitan dengan aborsi dalam konteks hukum islam.

 

  1. Rumusan Masalah
  2. Apa saja model Pembunuhan anak pada al-quran?
  3. Apa itu pengertian aborsi dan bagaimana proses penciptaan dan reproduksi manusia menurut al-quran?
  4. Kapan awal kehidupan manusia: sejak konsepsi atau ketika benih janin sudah berumur tertentu dan bagaimana pendapat ulama mengenai aborsi?
  5. Apa saja macam-macam aborsi menurut kedokteran dan fikih serta hukum pelaku aborsi menurut hukum positif dan syariah ?
  6. Bagaimana mencegah meluasnya tindakan aborsi di tengah-tengah masyarakat ?

 

  1. Tujuan Masalah
  2. Untuk dapat mengetahui model pembunuhan anak pada al-quran
  3. Untuk dapat mengetahui apa pengertian Aborsi dan proses penciptaan dan reproduksi manusia menurut alquran
  4. Untuk dapat mengetahui awal kehidupan manusia dari sejak konsepsi atau ketika benih janin sudah berumur tertentu dan Pendapat ulama mengenai aborsi
  5. Untuk dapat mengetahui macam-macam aborsi menurut kedokteran dan fikih  serta mengetahui hukum pelaku aborsi menurut hukum positif dan syariah
  6. Untuk mengetahui cara mencegah meluasnya tindakan aborsi ditengah masyarakat

 

 

 

 

  BAB II

METODOLOGI PENELITIAN

 

  1. Pendekatan dan Metode Penelitian

Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan pendekatan kualitatif. Pengertian kualitatif menurut Sukmadinata (2016) penelitian yang bermaksud untuk mendeskripsikan dan cenderung  menganalisis tujuan sehingga dapat menjelaskan persoalan yang terjadi kepada manusia berkaitan dengan suatu fenomena peristiwa yang terjadi maupun kegiatan sosial atau presepsi seseorang secara individu maupun kelompok, adapun  menurut Meleong (2011) yaitu penelitian yang ditujukan untuk memahami suatu fenomena yang   dialami oleh subjek penelitian, seperti pelaku, persepsi, dan lain-lain secara holistik dan dengan konteks khusus yang alamiah, serta dengan memanfaatkan berbagai metode alam.

Penelitian kualitatif itu sendiri adalah peneltian yang ditujukan untuk men[2]deskripsikan dan menganalisis berkaitan dengan hal-hal persoalan manusia, berupa hasil pemikiran secara individu maupun kelompok sehingga terbentuk kata dan bahasa, pada kontek khusus yang alamiah dan memanfaat metode ilmiah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu library research atau sering disebut dengan studi pustaka. Menurut zed (2014) penelitian kepustakaan ialah penelitian yang dilakukan dengan cara membaca karya-karya yang ada diperpustakaan dan memiliki keterkaitan dengan persoalan yang akan dikaji dari penelitian yang dilakukan serta menulis bagian-bagian penting yang mendukung atau ada kaitannya dengan topik pembahasan dalam penelitian yang dilakukan. Disebut penelitian kepustakaan karena semua bahan-bahan yang digunakan untuk mendukung dalam menyelesaikan suatu penelitian asalnya yaitu dari perpustakaan, sumber-sumber yang mendukung itu seperti buku, jurnal atau masih banyak sumber lain dari perpustakaan yang dapat mendukung ketuntasan penelitian (Harahap, 2014).

Ciri dari penelitian kepustakaan (library research) yaitu data yang didapat dari perpustakaan bersifat siap pakai yang berarti peneliti tidak harus mencari data ke lapangan sehingga peneliti tidak berhadapan langsung dengan saksi mata, peneliti hanya perlu berhadapan langsung dengan bahan-bahan yang sudah ada di perpustakaan, ciri lain dari penelitian ini yaitu data yang ada diperpustaakan pada umumnya merupakan data sekunder, dan kondisi data yang ada di perpustakaan tidak dibagi oleh ruang dan waktu (Zed, 2014).

  1. Jenis dan Sumber Data

Jenis dalam penelitian data kualitatif yaitu data yang berisi kata-kata bukan angka atau numeric. Sumber data dalam senelitian merupakan subjek dari mana  data dalam penelitian itu di dapat (Arikunto,Prosedur penelitian suatu pendekatan praktik, 2010) Sumber data dalam penelitian terbagi menjadi 2 :

  1. Data Primer

Data primer adalah data yang diperoleh langsung dari subyek penelitian dengan menggunakan alat pengukuran atau alat pengembalian data langsung pada subyek sebagai sumber informasi yang dicari. Data primer yang digunakan adalah Al-Qur’an, Hadist serta yang berkaitan dengan penafsiran ayat ahkam tentang aborsi.

  1. Data Sekunder

Data sekunder merupakan sumber data yang dikumpulkan oleh seorang peneliti dari sumber-sumber yang sudah ada. Sumber yang sudah ada tersebut merupakan sumber yang didapat dari perpustakaan atau dari laporan peneliti terdahulu (Mahmud, 2011). Jadi dapat dikatakan sumber data sekunder merupakan sumber data  yang dijadikan sebagai alat untuk menunjang sumber data utama serperti buku, jurnal, kitab-kitab atau sumber lainnya yang dapat mendukung keberlangsungan dalam penelitian.[3]

  1. Teknik Pengumpulan Data

Teknik pengumpulan data adalah cara yang dipakai untuk mengumpulkan informasi atau fakta-fakta dilapangan. Teknik pengumpulan data merupakan langkah yang paling strategis dalam penelitian karena tujuan utama penelitian adalah mendapatkan data. Tanpa mengetahui dan menguasai teknik pengumpulan data, kita tidak akan mendapatkan data yang memenuhi standar data yang ditetapkan.

Teknik pengumpulan data yang digunakan peneliti adalah metode library research, yaitu studi kepustakaan. Pengumpulan data ditentukan dengan menelaahan literatur dan bahan pustaka yang relavan terhadap masalah yang diteliti baik dari buku-buku dan data menggunakan bahan-bahan pustaka tentang kaidah penafsiran ayat-ayat ahkam tentang aborsi.

 

D.Teknik Analisis Data

Teknik analisis data merupakan suatu cara yang dilakukan oleh peneliti untuk melaksanakan anasilis terhadap data penelitian yang sudah ada. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan yaitu untuk menjawab rumusan masalah, oleh karena itu teknik analisis data merupakan salah satu bagian dari penelitian yang sangat penting adanya (Sujarweni, 2014).

Dalam penelitian teknik analisis data dilakukan setelah data dalam penelitian terkumpul.Pada penelitian ini peneliti menggunakan teknik analisis data menurut Miles dan Huberman yang terdiri dari tiga alur kegiatan yaitu reduksi data, penyajian data dan kesimpulan/verivikasi. Berikut penjelasnnya menyeluruhnya.

  1. Reduksi Data

Reduksi data  adalah bagian dari kegiatan analisis sehingga pada tahap ini peneliti memilih data mana yang harus di beri kode, data mana yang tidak di ambil, pola-pola mana yang meringkat sejumlah bagian tersebut  (Idrus, 2009). Dengan begitu tahap ini dilakukan dengan maksud untuk menajamkan, mengelompokkan, mengarahkan, dan membuang data yang memang tidak butuhkan, mengorganisasikan data sehingga megvmudahkan peneliti untuk menarik suatu kesimpulan yang kemudian akan dilanjutkan dengan melakukan proses verifikasi (Sabaeni, 2008). Sehingga pada tahap ini data-data yang diambil adalah data yang memiliki keterkaitan dengan masalah yang dianalisis .

 

  1. Penyajian Data

Penyajian data dalam penelitian kualitatif bisa dilakukan dengan bentuk uraian singkat, bagan, keterkaitan antar kategori, flowchart dan sejenisnya (Sugiyono, Metode penelitian pendidikan pendekatan kuantitatif, kualitatif, dan R&D, 2018). Menurut Miles dan Huberman yang dimaksud dengan penyajian data yaitu menyajikan informasi yang telah tersusun yang memberi kemungkinan terjadinya penarikan kesimpulan dan pengambilan tindakan (Suprayogo & Tobroni, 2003).

  1. Penarikan Kesimpulan dan verifikasi

Selanjutnya yaitu tahap penarikan kesimpulan dan verifikasi. Kesimpulan yang sudah didapatkan sifatnya masih sementara dan akan berubah ketika ditemukan suatu bukti-bukti kuat yang mendukung untuk berlanjut ke tahap selanjutnya. Namun apabila kesimpulan awal yang dikemukakan merupakan kesimpulan yang didukung oleh bukti-bukti yang valid dan konsisten pada saat peneliti meneliti dan mengumpulkan data, maka kesimpulan tersebut bisa disebut dengan kesimpulan yang kredibel (Sugiyono, 2012). Sehingga pada tahap ini peneliti membuat suatu kesimpulan tentang hasil data yang sudah diperoleh dari sejak awal penelitian. Simpulan ini masih membutuhkan adanya verifikasi sehingga hasil yang diperoleh oleh peneliti benar-benar valid.[4]

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB  III

     PEMBAHASAN

 

  1. Model Pembunuhan Anak dalam Al-quran

 

Dalam al-quran terdapat tiga model pembunuhan anak yaitu pada masa masa zaman firaun, zaman jahiliah dan yang terakhir zaman modern ketiganya merupakan tindak kejahatan yang melanggar kemanusiaan. Pada zaman firaun membunuh anak laki-laki dan membiarkan hidup anak perempuan yang terdapat dalam surat  ( al-qasas/28:4), (al-baqarah/2:49) dan (Ibrahim/14:6). Lalu ada model pembunuhan anak pada masa arab jahiliah yaitu mengubur anak perempuan hidup-hidup karena mereka beralasan jika mempunyai anak perempuan akan membawa sial sedangkan anak laki-laki membawa  keberuntungan, hal tersebut sesuai surat (An-nahl/16:57-59) dan surat (Atakwir/81:8-9),  sedangkan model pembunuhan anak modern yaitu aborsi. Aborsi merupakan bentuk tindak pidana kejahatan terhadap nyawa hal tersebut terdapat dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Bab XIX pasal 346 sampai pasal 349.

 

  1. Pengertian Aborsi

Aborsi dalam bahasa inggris Abortion dan bahasa latin Abortus berarti keguguran kandungan sedangkan dalam bahasa arab disebut isqatul haml atau al-ijhad yaitu pengguguran janin dalam rahim. Adapun menurut istilah kedokteran adalah pengakhiran kehamilan sebelum gestasi (28 minggu) atau sebelum bayi mencapai berat 1000 gram. Sedangkan menurut Fact About Abortion, info on women’s healt oleh institute for social studies and action, Maret 1991, aborsi didefinisikan sebagai penghentian kehamilan setelah tertanamnya sel telur (ovum) yang telah di buahi dalam rahim (uterus) sebelum usia janin (fetus) mencapai 20 minggu.

Pengertian aborsi menurut para ahli fikih seperti yang dijelaskan oleh Ibrahim Al-nakhai bahwa Aborsi adalah pengguguran janin dari rahim ibu hamil yang sudah berbentuk sempurna atau belum, sedangkan menurut Abdul  Qadir Audah aborsi adalah pengguguran kandungan dan rampasan  hak hidup janin atau perbuatan yang dapat memisahkan janin dari rahim ibu.

Dengan demikian Aborsi atau abortus adalah pengguguran janin dan rahim atau penghentian kehamilan dengan cara tertentu setelah tertanamnya sel telur yang telah dibuahi dalam rahim sebelum usia janin mencapai 20 minggu atau dibawah 28 minggu dihitung sejak haid terakhir.

  1. Proses penciptaan dan reproduksi manusia menurut Al-Quran

Untuk dapat mengetahui proses aborsi yang lebih jelas, kita perlu memahami proses penciptaan dan reproduksi manusia menurut al-quran. Al-quran yang menjelaskan tentang proses pencptaan manusia secara embrional dapat dibagi kedalam empat kelompok yaitu :

  • Pertama, kelompok ayat al-quran yang menjelaskan bahwa manusia diciptakan dari tin yakni saripati tanah liat (Al-anam/6:2, Al-araf/7:12, al-mu’minun/23:12, as-sajdah/32:7, as-saffat/37:11 dan sad/38 :71 dan 76).
  • Kedua, Ayat al-quran yang menjelaskan manusia bahwa manusia diciptakan dari turab yakni tanak atau debu (Ali Imran/ 3:59, al-kahf/ 18-37, al-hajj/22 :5, ar-rum/30:20, dan fatir/35:11 dan 67).
  • Ketiga, ayat al-quran yang menjelaskan bahwa manusia diciptakan dari hamai’in masnun yakni lumpur yang diberi bentuk (al-hijr/15:26,28 dan 33)
  • Keempat, ayat yang menjelaskan bahwa manusia diciptakan dari salsal yaitu tanah liat kering yang dapat dibuat tembikar (al-hijr /15 : 26,28 dan 33 serta ar-rahman/55 :14 ).

Keempat kelompok ayat al-quran tersebut  menjelaskan bahwa jasad manusia diciptakan dari saripati tanah liat, debu, dan lumpur yang semuanya mengandung unsur-unsur anorganik yang terdapat dibumi yaitu garam-garam mineral. Hasil analisis dari pakar kimia terungkap bahwa jasad manusia terdiri dari unsur C (karbon), H (hydrogen), O (axygen), N (Nitrogen) dan macam-macam mineral termasuk Na (natrium), K (kalium), Mg (magnesium), P (phosphor), Ca (kalium), Fe (Ferum atau zat besi). Adapun proses penciptaan dan reproduksi manusia terdapat pada ayat-ayat al-quran yaitu :

“Dan sungguh kami telah menciptakan manusia dari sari pati berasal dari tanah, kemudian kami menjadikannya air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). Kemudian air mani itu kami jadikan sesuatu yang melekat, lalu sesuatu yang melekat itu kami jadikan segumpal daging,dan segumpal daging itu kami jadikan tulang belakang, lalu tulang belakang itu kami bungkus dengan daging. Kemudian, kami menjadikannya makhluk yang berbentuk lain. Mahasuci allah, pencipta yang paling baik.” (Al-mu’minun/23:12-14).

 

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنْ كُنْتُمْ فِيْ رَيْبٍ مِّنَ الْبَعْثِ فَاِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ تُرَابٍ ثُمَّ مِنْ نُّطْفَةٍ ثُمَّ مِنْ عَلَقَةٍ ثُمَّ مِنْ مُّضْغَةٍ مُّخَلَّقَةٍ وَّغَيْرِ مُخَلَّقَةٍ لِّنُبَيِّنَ لَكُمْۗ وَنُقِرُّ فِى الْاَرْحَامِ مَا نَشَاۤءُ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى ثُمَّ نُخْرِجُكُمْ طِفْلًا ثُمَّ لِتَبْلُغُوْٓا اَشُدَّكُمْۚ وَمِنْكُمْ مَّنْ يُّتَوَفّٰى وَمِنْكُمْ مَّنْ يُّرَدُّ اِلٰٓى اَرْذَلِ الْعُمُرِ لِكَيْلَا يَعْلَمَ مِنْۢ بَعْدِ عِلْمٍ شَيْـًٔاۗ وَتَرَى الْاَرْضَ هَامِدَةً فَاِذَآ اَنْزَلْنَا عَلَيْهَا الْمَاۤءَ اهْتَزَّتْ وَرَبَتْ وَاَنْۢبَتَتْ مِنْ كُلِّ زَوْجٍۢ بَهِيْجٍ

 

Artinya : “Wahai manusia! Jika kamu meragukan hari kebangkitan, maka sesunggunya kami telah menjadikan kamu dari tanah, kemudian dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah,kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna, agar kami jelaskan kepadamu dan kami tetapkan dalam rahim menurut kehendak kami sampaikan waktu yang sudah di tentukan, kemudian kami keluarkan kamu sebagai bayi, kemusian dengan berangsur-angsur kamu sampai kepada usia dewasa dan diantara kamu ada yang diwafatkan da nada pula diantara kamu yang dikembalikan sampai usia sangat tua, sehingga dia tidak mengetahui lagi sesuatu yang telah diketahuinya. Dan kamu lihat bumi ini kering kemudian apabila telah kami turunkan air hujan diatasnya hiduplah bumi itu menjadi subur dan menumbuhkan berbagai jenis tetumbuhan yang indah.” (al-hajj/22:5)

“Dialah yang menciptakan kamu dari tanah kemudian dari setetes mani, lalu dari segumpal darah kemudian kamju dilahirkan sebagai seorang anak, kemudian kamu dibiarkan hingga dewasa, lalu menkadi tua, tetapi diantara kamu ada yang dimatikan sebelum itu. Kami perbuat demikian agar kamu sampai kepada kurun waktu yang ditentukan, agar kamu mengerti.” (Gafir/40:67)

 

أَلَمْ يَكُ نُطْفَةً مِنْ مَنِيٍّ يُمْنَىٰ ﴿ ٣٧﴾ ثُمَّ كَانَ عَلَقَةً فَخَلَقَ فَسَوَّىٰ ﴿ ٣٨﴾فَجَعَلَ مِنْهُ الزَّوْجَيْنِ الذَّكَرَ وَالْأُنْثَىٰ ﴿ ٣٩﴾                                    أَلَيْسَ ذَٰلِكَ بِقَادِرٍ عَلَىٰ أَنْ يُحْيِيَ الْمَوْتَىٰ ﴿ ٤٠﴾                                                                      

“Bukankah dia mulanya hanya setetes mani yang dipancarkan (kedalam rahim) kemudian mani itu menjadi sesuatu yang melekat, lalu allah menciptakannya dan menyempurnakannya, lalu dia menjadikan darinya sepasang laki-laki dan perempuan Bukan kah (Allah yang berbuat) demikian itu berkuasa pula menghidupkan orang mati?” (al-qiyamah/75:37-40).

 

إِنَّا خَلَقْنَا ٱلْإِنسَٰنَ مِن نُّطْفَةٍ أَمْشَاجٍ نَّبْتَلِيهِ فَجَعَلْنَٰهُ سَمِيعًۢا بَصِيرًا

 

“Sungguh, kami telah menciptakan manusia dari setetes mani yang bercampur yang kami hendak mengujinya (dengan perintah dan larangan),karena itu kami jadikan dia mendengar dan melihat “ (al-insan/76:2)

 

Dari beberapa ayat tersebut terdapat beberapa penegasan dari proses penciptaan dan reproduksi menurut al-quran sebagai berikut : 1) Rahim tempat yang kokoh serta terpelihara sehingga tidak boleh dijadikan wilayah publik; 2) pertembuhan dan perkembangan terjadi dalam rahim sehingga janin menjadi sempurna dan kemudia lahir menjadi bayi; 3) dalam menentukan jenis kelamin janin merupakan mutlak kehendak allah swt; 4) setelah bayi lahir berangsur tumbuh menjadi dewasa dan menjadi tua lalu mati.

Dari penjelasan  ayat tersebut terdapat pembahasan mengenai aborsi   tidak sengaja yaitu ketika mudgah atau disebut dalam al-quran yaitu segumpal daging, disebut pula embriobios yang menggantung didalam rahim mengalami kerusakan akibat virus dan obat-obatan dan hal tersebut menyebabkan keguguran atau cacat bawaan disebut abortus spontan atau aborsi tidak sengaja. Menurut Prof. DR. dr. Gulardi H.Wiknjossastro kelainan kromosom disebabkan oleh infeksi kelainan rahim serta kelainan hormin sehingga mudgah tidak tumbuh normal dan atau pun akan cacat. Hal tersebut telah dijelaskan dalam surat ( al-Hajj/22:5)  “Dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna”.

Menurut  al-Qurtubi maksud ayat (Mukhallaqat wa gairi mukhallaqah) tersebut bahwa diantara mudgah itu ada ada yang disempurnakan proses penciptaannya dan terbentuk anggaota tubuh sempurna dan ada pula yang tidak disempurnakan proses penciptaanya. Sementara menurut Ibnu Zayd al-mukhallaqah adalah yang dari mudgah itu allah menciptakan kepala, kedua tangan dan kedua kaki, sedangkan (gairi mukhallaqah) adalah dari mudgah itu allah tidak menciptakan sesuatu apapun. Sedangkan menurut Abdur-Rahman bin Nasir as-saidi terkadang mudgah itu terbuang dari rahim sebelum proses penciptaanya sempurna.[5] Jadi Abortus spontan dan abortus tidak sengaja bukan tindak kejahatan karena abortus tidak sengaja tidak berdosa dan tidak menimbulkan hukum dan hal ini merupakan kasih sayang allah terhadap kaum wanita karena mudgah   yang    ada di kandungannya tidak akan tumbuh normal.

 

  1. Awal Kehidupan Manusia : sejak masa konsepsi atau ketika benih janin itu sudah berumur tertentu dan Pendapat Ulama tentang Aborsi

 

Dalam masa awal kehidupan manusia, para ulama berbeda pendapat. Perbedaan pendapat pada pertanyaan kapan seorang manusia dianggap hidup,apakah sejak masa awal konsepsi yakni menyatunya ovum dengan sperma atau ketika benih janin berumur tertentu.

Dalam hal ini pendapat ulama terbagi dua. Pendapat Pertama  menyatakan awal kehidupan manusia dimulai sejak Allah meniupkan ruh ke dalam janin yang terdapat dalam ayat al-quran yaitu :

 

فَاِذَا سَوَّيْتُهٗ وَنَفَخْتُ فِيْهِ مِنْ رُّوْحِيْ فَقَعُوْا لَهٗ سٰجِدِيْنَ

“ Maka apabila aku telah meyempurnakan kejadiannya dan aku telah meniupkan ruh (Ciptaan-Ku) ke dalamnya, maka tunduklah kamu kepadanya dengan sujud (al-hijr/15-29 dan Sad/38:72)

Pada ayat ini kata (sawwaituhu) menurut Muhammad ali as-sabuni mengandung arti aku telah menyempurnakan kejadian dan bentuknya dan aku telah menjadikannya manusia sempurna dengan anggota tubuh yang lengkap, ketika itu allah meniupkan ruh ke dalam embrio yang telah sempurna tersebut. Jadi ketika allah menyempurnakan bentuk dan anggota tubuh janin lalu memancarkan kehidupan dengan meniup ruh kedalamnya, maka saat itulah awal kehidupan manusia. Ayat al-quran surah Sad/38 : 72 sering dijadikan tafsir ayat dengan ayat terhadap ayat al-muminun/23 ayat 14. [6]

 

Proses reproduksi atau penciptaan manusia diawali dengan tindakan yang sisebut dalam surat (al-Araf/7:189) sehingga akibat hubungan suami istri secara biologis terjadi proses menyatunya ovum dengan sperma kemudian terjadi pembuahan, lalu Allah meniupkan ruh ke dalam embrio yang sudah sempurna bentuk dan anggota tubuhnya setelah itu Allah memancarkan kehidupan dengan meniupkan ruh sehingga muncul manusia baru.

Para fuqaha (para ulama ahli fikih) sepakat tindakan pengguguran kandungan atau aborsi sesudah allah meniupkan ruh kedalam embrio adalah haram dan    tidak boleh dilakukan karena termasuk kejahatan terhadap nyawa atau pembunuhan.

Adapun pendapat ulama yang memperbolehkan aborsi, jika dilakukan sebelum allah meniupkan ruh kedalam janin ketika janin belum berumur 4 bulan. Pendapat ini dikemukakan oleh Muhammad Ramli dalam kitab An-Nihayah dengan alasan karena belum ada makhluk yang bernyawa, sementara menurut abu hanifah  memandang bahwa melakukan tindakan aborsi sebelum allah meniupkan ruh kedalam janin hukumnya makruh karena janin sedang mengalami pertumbuhan.

Pendapat kedua menyatakan bahwa awal kehidupan manusia dimulai sejak masa  konsepsi yakni menyatukannya ovum dengan sperma yang menyebabkan terjadinya pembuahan. Walaupun belum ditiupkan ruh ke janin, tetapi tindakan pengguguran kandungan aborsi pada fase ini sudah merupakan tindak kejahatan kemanusiaan yang hukumnya haram sebab pada fase ini sudah ada kehidupan pada embrio yang sedang mengalami partumbuhan dan persiapan  untuk menjadi manusia baru yang dalam syariat islam wajib dihormati dan dilindungi eksistensi dan kelangsungan hidupnya. Pendapat tersebut dikemukakan oleh al-ghazali dan syaikh Mahmud syaltut mereka berpendapat aborsi haram secara mutlak baik  sesudah maupun sebelum ditiupkannya ruh ke janin.[7]

Pandapat jumhur ulama dengan para dokter ahli obsetri dan ginekologi yang mengharamkan aborsi walaupun belum ditiupkan ruh ke janin sejalan dengan keputusan Majelis Ulama indonesia dan musyawarah nasioanal tahun1983 bahwa aborsi diharamkan secara mutlak baik sesudah maupun sebelumditiupkan ruh kejanin sebab MUI berpendapat kehidupan dalam konsep islam yaitu proses yang dimulai sejak terjadinya pembuahan.

 

  1. Macam-Macam Aborsi Menurut Kedokteran dan Fikih

Aborsi menurut kedokteran dibagi menjadi dua yaitu :

  • Aborsi spontan (Abortus spontaneous) atau abortus tidak disengaja dan merupakan bukan tindak kejahatan. Aborsi spontan dalam ilmu kedokteran dibagi menjadi :
  1. Abortus Imminens (threated abortion) yaitu adanya gejala yang mengancam akan terjadi aborsi, tetapi kehamilan masih bisa diselamatkan.
  2. Abortus Incipiens (inevitable abortion) terdapat gejala akan terjadinya aborsi, namun buah kehamilan masih berada dalam rahim dan tidak dapat di pertahankan.
  3. Abortus Incompletus, apabila sebagian dari buah kehamilan keluar dan sisanya masih berada dalam lahir, pendarahan yang terjadi cukup banyak namun tidak fatal namun perlu pengosongan rahim untuk pengobatan.
  4. Abortus Completus , pengeluaran seluruh buah kehamilan dari rahim.
  • Aborsi yang di sengaja (abortus provocatus) yaitu aborsi yang terjadi secara sengaja karena sebab-sebab tertentu. Aborsi ini terbagi menjadi Dua bagian:
  1. Abortion Articipialis Therapicus aborsi yang penggugurannya dilakukan tenaga medis disebabkan faktor indikasi medis.
  2. Abortion Provocatus Criminalis aborsi yang dilakukan bukan persoalan kesehatan medis tapi faktor-faktor lainnya seperti ekonomi,kekhawatiran sanksi moral dan lainnya.

 

Adapun macam-macam aborsi menurut Fikih terbagi menjadi lima yaitu :

NoJenisIndikasiSanksi hukum
1.Aborsi Spontan (al-isqatuz-zati)Alamiah,tidak ada rekayasaTidak ada
2.Aborsi darurat (al-isqatud-daruri)Medis,ada kelainan, membahayakan ibuTidak ada
3.Aborsi tidak sengaja (khata)Medis,fisik, ada tindakan tertentu yang tidak disengaja berdampak pada keguguran janinMembayar denda/ uang tebusan
4.Aborsi menyerupai kesengajaan (Syib’-amd)Fisik, ada tindakan tertentu yang disengaja berdampak pada keguguran janinMembayar denda/uang tebusan
5.Aborsi dengan sengaja (al-‘amd)Medis,fisik, ada tindakan tertentu yang dimaksudkan untuk menggugurkan kandunganPidana, hukuman setimpal sesuai usia kandungan

 

Adapun hukum pelaku aborsi menurut hukum positif dan hukum syariah sesuai pasal 346-349 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menegaskan bahwa tindakan aborsi tindakan yang diancam dengan hukum yang berat sesuai pasal-pasal berikut :

Pasal 346

Seorang wanita yang dengan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana paling lama empat tahun.

 

Pasal 347

  • Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan kandungam seoprang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
  • Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita itu tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama lima nelas tahun.

Pasal 348

  • Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
  • Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pasal 349

      Jika seorang tabib, dukun beranak atau tukang obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan Pasal 346,ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan didalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan ia dapat dipecat dari jabatan yang digunakan untuk melakukan kejahatan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB IV

SIGNIFIKANSI PENELITIAN

 

Signifikansi penelitian merupakan dampak dari tercapainya tujuan penelitian . Secara garis besar, signifikansi penelitian terdiri atas signifikansi ilmiah yang diarahkan pada pengembangan ilmu atau kegunaan teoritis; signifikansi praktis, yaitu membantu memecahkan dan mengantisipasi masalah yang ada pada objek yang diteliti. Dengan kata lain. Titik berat penelitian untuk penulisan Makalah yang berjudul penafsiran ayat-ayat ahkam tentang Aborsi ini adalah Al-quran.

Al- quran adalah kitab suci yang sangat  menekankan prinsip Tauhid atau monoteisme yang membebaskan seorang muslim dari sikap mempertuhankan apa pun selain Allah, serta menegaskan orientasi pengabdian (al-‘ibadah) dan penyerahan diri secara total (al-istislam) hanya kepada Allah. Pada waktu yang sama setelah meneguhkan Tauhid, Al-quran pun menegaskan prinsip penghormatan dan perlindungan terhadap manusia dan nilai kemanusiaan. Hal ini seperti tercermin pada ajaran tentang keharusan menghormati dan memuliakan orang tua ; larangan membunuh sesama manusia, kecuali yang dibenarkan Agama; penghormatan dan perlindungan terhadap perempuan, perlindungan terhadap anak, termasuk larangan keras melakukan pembunuhan terhadap anak dalam segala bentuk dan modus operandinya, seperti aborsi; serta larangan melakukan tindak pidana kejahatan kemanusiaan. Prinsip Al-Qur’an ini tercermin pada Ayat Al-Qur’an berikut :

“Katakanlah (Muhammad), “Marilah aku bacakan apa yang diharamkan Tuhan kepadamu. Jangan mempersekutukan-Nya dengan apa pun, berbuat baik kepada ibu bapak, janganlah membunuh anak-anakmu karena miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka; janganlah kamu mendekati perbuatan yang keji, baik yang terlihat maupun yang tersembunyi, janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar. Demikianlah Dia memerintahkan kepadamu agar kamu mengerti.”  (QS. Al-An’am 6: Ayat 151).

  1. Quraish Shihab merumuskan bahwa maksud dan kandungan ayat diatas adalah sebagai berikut.

Katakanlah wahai Muhammad kepada mereka , “ Marilah menuju kepada ku beranjak meninggalkan kemusyrikan dan kebodohan menuju ketinggian dan keluhuran budi dengan mendengar dan memperkenankan apa yang kubacakan kepada kamu sebagian yang diharamkan, dilarang Tuhan : Pertama, dan paling utama adalah janganlah kamu mempersekutukan sesuatu pun dengan-Nya. Kedua, setelah menyebut (Allah) penyebab dari segala penyebab wujud dan sumber segala nikmat, disebutlah penyebab perantara yang berperan dalam kelahiran manusia, sekaligus yang wajib disyukuri yakni ibu bapak. Karena itu, perintah pertama dengan perintah kedua dirangkaikan dalam makna larangan mendurhakai mereka sedemikian tegas dengan perintah berbuat baik secara dekat dan melekat kepada kedua orang ibu bapak secara khusus dan istimewa dengan berbuat kebaikan yang banyak lagi mantap atas dorongan rasa kasih kepada mereka. Ketiga, setelah menyebut penyebab perantara keberdaan manusia di pentas bumi, dilanjutkan dengan pesan berupa larangan menghilangkan keberadaan manusia itu, yakni : janganlah kamu membuunuh anak-anak kamu karena kamu sedang ditimpa kemiskinan dan mengakibatkan kamu menduga bahwa bila mereka lahir, kamu akan memikul beban tambahan. Jangan khawatir atas diri kamu. Bukan kamu sumber rezeki untukmu dan mereka yang penting adalah kalian berusaha untuk mendapatkannya

 

 

 

 

 

BAB V

PENUTUP

 

 

  1. Kesimpulan

Dalam al-quran surat al-anam ayat 151 dijelaskan bahwa islam menjung-jung tinggi perlindungan dan penghormatan terhadap kemanusiaan seperti halnya dilarang membunuh. Aborsi berkaitan erat dengan pembunuhan anak masa modern dimana aborsi jalan pintas untuk menggugurkan janin akibat faktor ekonomi,sosial dan sebagainya.

Tindakan aborsi yang dilakukan sebagian masyarakat merupakan tindakan yang dapat merusak janin dan dirinya dimana dalam persoalan aborsi pun ulama memiliki perbedaan yaitu ada yang berpendapat keharaman melakukan aborsi dalam kondisi janin telah ditiupkan ruh sehingga sesuatu yang hidup maka membunuhnya haram, namun ada pula yang berpendapat walalupun belum ditiup kan ruh kedalam janin tetap haram untuk aborsi sebab janin sebelumnya mengalami pertumbuhan.

Aborsi yang dilakukan alami atau spontan bukan tindak kejahatan dimana ini terjadi akibat janin mengalami kecacatan dan tidak dapat bertahan lama atau faktor medis lainnya. Adapun jika melakukan sengaja akanditimpal hukuman berat sesuai undang-undang pidana .

 

  1. Saran

Saran penulis bahwa untuk mengurangi tindakan aborsi yang marak terjadi di masa modern ini yaitu dengan sosialisasi dan dampak buruk bagi janin dan ibu yang mengandung serta memberikan pemahaman agama agar faktor ekonomi,sosial yang mempengaruhi tindakan aborsi tidak terjadi dan selalu mensykuri penciptaan allah swt dengan memelihara dan menjaga baik janin dan itu merupakan bagian takdir allah swt serta perbuatan mulia.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Al-Qur’an Al-karim

Terjemah Al-Qur’an Kementrian Agama

Harahap, N. (2014). Penelitian Kepustakaan

rus, M. (2009). Metode penelitian ilmu sosial pendekatan kualitatif dan kuantitaf. Yogyakarta: PT Gelora Aksara Pratama

Meleong, L. J. (2007). Metodologi penelitian kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya

Sabaeni, B. A. (2008). Metode Penelitian. Bandung: CV Pustaka Setia.

sugiyono. (2018). Metode penelitian pendidikan pendekatan kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta

Quraish, M shihab, Tafsir almisbah: Pesan kesan dan keserasian al-quran (Jakarta:Penerbit lentera hati,2001),

Sardjana, Payung Hukum bagi Pelaku Aborsi,(Jakarta:UIN Jakarta Press,UIN Syarif Hidayatullah Jakarta,2005)

Gulardi H.Wiknjossastro,Masalah kehidupan dan perkembangan janin,dalam Maria Ulfah Anshar dkk (ed),”Aborsi Dalam Perspektif fikih kontemporer”, (Jakarta:Balai Penerbit Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia,2002)h.3.

USAID dan LBH APIK, Aborsi dan hak atas pelayanan kesehatan, Lembar info seri 32,h.1.

Majelis Ulama Indonesia,Himpunan keputusan dan fatwa majelis ulama indonesia,(Jakarta:Sekretariat MUI,1995/1415), H.290-291.

Mahmud. (2011). Metode penelitian pendidikan. Bandung: Pustaka Setia

Zed, M. (2014). Metode penelitian kepustakaan. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Idrus, M. (2009). Metode penelitian ilmu sosial pendekatan kualitatif dan kuantitaf. Yogyakarta: PT Gelora Aksara Pratama.

sujarweni, W. (2014). Metodologi Penelitian. Yogyakarta: PT. Pustaka Baru

 

[1] Qs. Al-hajj : 5

Qs. Al-anam : 151

Harahap, N. (2014). Penelitian Kepustakaan

Meleong, L. J. (2007). Metodologi penelitian kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya

Mahmud. (2011). Metode penelitian pendidikan. Bandung: Pustaka Setia

Zed, M. (2014). Metode penelitian kepustakaan. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Idrus, M. (2009). Metode penelitian ilmu sosial pendekatan kualitatif dan kuantitaf. Yogyakarta: PT Gelora Aksara Pratama.

sujarweni, W. (2014). Metodologi Penelitian. Yogyakarta: PT. Pustaka Baru

Sabaeni, B. A. (2008). Metode Penelitian. Bandung: CV Pustaka Setia.

sugiyono. (2018). Metode penelitian pendidikan pendekatan kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta

[5] Gulardi H. wiknjossatro,Masalah kehidupan dan perkembangan janin,dalam Maria Ulfah Anshar dkk.

Al-qurtubi, Al-jami’li Alhkamill-quran,jilid VII, cet ke -1,h.193

 

[6]  QS. Al-hijr : 29

Muhammad Ali al-sabuni, sofwatut-Tafasir(Jakarta:Darul kutub al-islamiyyah,t.th) jilid II

[7] Majelis Ulama Indonesia,Himpunan keputusan dan fatwa majelis ulama indonesia,(Jakarta:Sekretariat MUI,1995/1415), H.290-291.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

yayan nuryana badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ujicoba Tulisan 3

21 Mei 2025 - 12:40 WIB

Ujicoba Tulisan 2

21 Mei 2025 - 12:37 WIB

Ujicoba Tulisan

21 Mei 2025 - 08:30 WIB

Menikah Adalah Menuju Surga

9 Mei 2025 - 19:13 WIB

Rahasia Kedamaian Rumah Tangga dalam Islam

9 Mei 2025 - 12:57 WIB

Membangun Pesantren Ungul Melalui Pendekatan Manajemen

1 Mei 2025 - 10:35 WIB

Trending di Jurnal